top of page

Penerimaan Pajak Digital Capai Angka Rp 43,75 Triliun Hingga Akhir Oktober 2025

5 Desember 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone with several apps showing. Photo by Rami Al-zayat on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi penerimaan pajak yang berasal dari pengenaan pajak digital kini telah mencapai angka Rp43,75 triliun hingga akhir Oktober 2025. Penerimaan pajak digital ini dibagi menjadi pengenaan beberapa jenis pajak digital yang terakumulasi sejak awal pengenaan.


Penerimaan pajak digital sendiri merupakan akumulasi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pengenaan pajak atas aset dan transaksi kripto, pajak peer-to-peer (P2P) lending atau juga dikenal sebagai pajak financial technology (fintech), serta pengenaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Jika dilihat dan dibandingkan secara pertumbuhan tahunan, penerimaan pajak digital ini mengalami pertumbuhan sebesar 45,9%. Perlu diketahui bahwa pada periode yang sama di tahun 2024, jumlah penerimaan pajak digital terkumpul sebanyak Rp29,97 triliun.


Kontribusi penerimaan pajak digital paling banyak berasal dari pengenaan PPN PMSE yang berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp33,88 triliun dari 207 pelaku PMSE yang telah ditunjuk dan memungut PPN. Kemudian, kontributor terbesar kedua dari keseluruhan penerimaan pajak digital yakni Pajak SIPP yang mengumpulkan penerimaan hingga Rp3,92 triliun hingga akhir Oktober 2025.


Kemudian, penerimaan yang terkumpul dari pengenaan pajak kripto hingga akhir Oktober 2025 mencapai angka Rp1,76 triliun, dan penerimaan yang terkumpul dari pengenaan pajak fintech mencapai angka Rp4,19 triliun.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page