top of page

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 52,04 Triliun Hingga Akhir April 2026

22 Mei 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone with apps. Photo by dlxmedia.hu on Unsplash.

Penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak digital hingga akhir April 2026 mencapai Rp52,04 triliun. Jumlah ini paling banyak menerima kontribusi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dengan jumlah penerimaan yang mencapai Rp39,94 triliun.


Selain penerimaan yang berasal dari PPN PMSE, pajak digital juga berlaku untuk pengenaan pajak atas sejumlah objek lain, seperti pajak kripto, pajak atas peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech), dan pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Secara keseluruhan, masing-masing dari pengenaan pajak tersebut berhasil terkumpul sebesar Rp2,03 triliun, Rp4,88 triliun, dan Rp5,18 triliun.


Pajak yang dikumpulkan dari PPN PMSE merupakan hasil dari 232 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, dari total 264 pelaku PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu perusahaan yang dicabut sebagai pemungut PPN PMSE adalah perusahaan OpenAI LLC, yang mengembangkan ChatGPT.


Namun, DJP juga menunjuk lagi pelaku PMSE baru, yakni Perplexity AI, Inc. dan HashiCorp, Inc., untuk memungut PPN.


Penerimaan yang berasal dari pajak digital terus tumbuh sejak dikenakan paling lama pada tahun 2020. Kinerja penerimaan pajak digital tercatat terus positif dan mendapatkan peningkatan hingga Rp1,53 triliun jika dibandingkan dengan penerimaan bulan Maret 2026.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page