
Photo of applications on a laptop. Photo by Boitumelo on Unsplash.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka ini berasal dari berbagai instrumen pemajakan, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech atau financial technology (peer-to-peer (P2P) lending), serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp37,40 triliun. Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun, pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun, dan pajak aset kripto mencapai Rp1,96 triliun.
Hingga akhir Februari 2026, sebanyak 260 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 223 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Secara rinci, penerimaan pajak aset kripto terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp875,31 miliar. Pajak dari sektor fintech berasal dari PPh Pasal 23 sebesar Rp1,32 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak melalui SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

