
Photo of cigarette butts. Photo by vuk burgic on Unsplash.
Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diberikan untuk berbagai Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada 2026 diproyeksikan menurun dibandingkan estimasi pajak rokok tahun ini. Berdasarkan Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan (Keputusan DJPK) KEP-58/PK/2025, pajak rokok tahun depan diestimasikan hanya terkumpul sebesar Rp21,98 triliun, lebih rendah dari estimasi tahun 2025.
Terdapat 4 (empat) provinsi yang masih diperkirakan akan menerima pajak rokok di atas Rp1 triliun. Provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara, dengan nilai estimasi masing-masing tetap menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam ketentuan yang sama, gubernur diminta untuk menetapkan alokasi pajak rokok untuk kabupaten dan kota di wilayahnya. Pembagian alokasi ini diperlukan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menyiapkan anggaran secara tepat waktu sebelum penyusunan APBD dilakukan.
Pajak rokok merupakan salah satu jenis pungutan daerah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Dari total penerimaannya, pemprov wajib menyalurkan sebesar 70% secara proporsional kepada pemerintah kabupaten atau kota.

