
Photo of a law mallet from above. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka peluang bagi praktisi perpajakan untuk bergabung di Pengadilan Pajak. Peluang pekerjaan ini dibuka bagi praktisi dan profesional perpajakan sebagai hakim di Pengadilan Pajak melalui rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026.
Peluang ini diumumkan dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026, di mana pelamar diwajibkan untuk memiliki pengalaman di bidang perpajakan selama minimal 10 tahun, dan bagi hakim Mahkamah Agung (MA) diwajibkan untuk memiliki pengalaman dalam menangani sengketa perpajakan dengan pengalaman minimal selama 5 (lima) tahun.
Selain itu, pelamar pekerjaan hakim harus memiliki usia minimal 45 tahun dan juga maksimal 60 tahun per 31 Desember 2026. Tidak hanya itu, dari segi pendidikan, pelamar minimal memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Pelamar juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi selama tahun pajak 2023 hingga 2025.
Pendaftaran calon hakim dapat dilakukan oleh pelamar melalui laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id hingga tanggal 13 Juli 2026. Sistem seleksi akan dilakukan secara bertahap dengan mekanisme gugur, mulai dari administrasi, substansi berupa tes pengetahuan pajak dan pembuatan putusan, kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara.

