
Photo of a person holding a remote towards a TV. Photo by Glenn Carstens-Peters on Unsplash.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menandatangani dan menyetujui perjanjian dagang yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade, dimana menurut perjanjian ini, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia kepada Amerika Serikat (AS). Selain itu, perjanjian ini juga menyebutkan adanya pengenaan tarif resiprokal sebesar 19% atas barang impor Indonesia yang dikirim ke AS.
Perjanjian ini mengatur komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak yang bersifat diskriminatif atas layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berasal dari AS. Indonesia diketahui tidak akan bisa mengenakan Digital Services Tax (DST) ataupun pungutan sejenis yang perlakuannya dibedakan atas perusahaan AS, sehingga pemerintah tidak bisa lagi menetapkan ketentuan pajak atas perusahaan digital tertentu.
Akibatnya, penerimaan negara terancam tidak terkumpul secara optimal karena adanya potensi pengenaan pajak yang hilang, dan juga adanya perubahan atas tata kelola ekonomi digital. Perlu diketahui, bahwa sejumlah perusahaan teknologi AS beroperasi di Indonesia telah dikenakan pajak digital Indonesia yang dikenal sebagai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Namun, pengenaan DST sendiri juga sudah mulai dicabut oleh sejumlah negara yang tergabung dalam forum G20 dan mengimplementasikan Inclusive Framework yang dibuat oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam rangka mengimplementasikan solusi pajak multilateral.
Selama ketentuan pajak yang dikenakan tidak diskriminatif, pemerintah Indonesia dinilai bisa mengenakan pajak atas layanan digital yang disediakan oleh perusahaan AS, seperti Netflix, Amazon, hingga Google, yang beroperasi dan memberikan layanan bagi penduduk Indonesia.

