
Photo of a law mallet. Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash.
Mahkamah Agung (MA) telah merilis peraturan baru pada Desember 2025, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penanganan perkara pidana yang terjadi di bidang perpajakan. PERMA ini berlaku efektif sejak 23 Desember 2025.
PERMA Nomor 3 Tahun 2025 mempertegas sejumlah konsep kunci seperti pemaknaan “setiap orang” yang merujuk pada orang pribadi maupun perusahaan. PERMA ini juga didesain untuk menjangkau pihak-pihak yang mengendalikan atau memperoleh manfaat dari korporasi. Perilisan PERMA ini akan menjadi pembaruan dalam pendekatan penegakan hukum pidana perpajakan.
Oleh karena itu, perilisan PERMA Nomor 3 Tahun 2025 dapat dianggap sebagai kunci dalam menciptakan iklim investasi yang sehat karena menciptakan prediktabilitas dan kepercayaan dalam berbisnis karena memperjelas ketidakpastian peraturan dan inkonsistensi penerapan hukum. Hal ini dapat merugikan perusahaan dan orang pribadi melalui biaya ekonomi yang tinggi.
Menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2025, tindakan pemidanaan di bidang perpajakan harus menggunakan prinsip proporsionalitas dengan menimbang peran dari masing-masing faktor, seperti terdakwa, kerugian yang dihasilkan, hingga tingkat kesalahan. Oleh karena itu, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi juga kini diperjelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan proporsional.
Perlu diketahui, bahwa perilisan peraturan baru ini berawal dari penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2021, yang pada tahun 2022 disusul dengan penelitian sistem pemidanaan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan serta pembentukan Kelompok Kerja sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 118/KMA/SK/VI/2023.

