
Photo of a mining tool at a site. Photo by Albert Hyseni on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbarui mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor Mineral dan Batubara (minerba) dengan menghubungkannya data kepatuhan perpajakan.
Melalui pembaruan ini, perusahaan tambang diwajibkan berada pada status patuh dan seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi (tax clearance) sebelum rencana kerja tahunannya dapat diproses.
Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha minerba agar mereka dapat menyiapkan pemenuhan kewajiban sejak awal. Langkah yang diambil oleh pemerintah digunakan untuk memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan dengan tertib, jelas, dan mudah untuk diawasi.
RKAB sendiri berfungsi sebagai rencana operasional, teknis, lingkungan dan juga mengandung anggaran biaya selama satu tahun kedepan. Dokumen ini menjadi dasar penilaian Kementerian ESDM sebelum perusahaan diizinkan menjalankan aktivitasnya.
Meskipun Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2025 belum secara spesifik mengatur ketentuan mengenai kepatuhan pajak yang biasanya berbentuk Surat Keterangan Fiskal (SKF), peraturan ini telah menetapkan tata cara penyusunan dan pelaporan RKAB, termasuk syarat bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minerba bagi perusahaan yang berada pada tahap eksplorasi maupun produksi.

