top of page

Perubahan Atas PP 55 Tahun 2022 Ini Menuju Finalisasi Oleh Pemerintah

18 November 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a storefront selling kitchen appliances. Photo by Roman Kraft on Unsplash.

Pemerintah telah merencanakan sejumlah peraturan yang akan diimplementasikan untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 atau PP 55/2022, dimana perubahan atau revisi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan usulan tidak hanya dari dunia usaha, tetapi juga atas dampak dari pemberlakuan PP tersebut bagi Wajib Pajak (WP).


Perubahan pertama yang diusulkan adalah adanya penghapusan jangka waktu untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi WP Orang Pribadi dan PT Perseorangan. Kemudian, perubahan kedua yang diusulkan yakni terkait pengaturan anti-penghindaran pajak dalam bentuk perubahan dan pengecualian PPh final 0,5%. Perubahan seputar tarif PPh final UMKM 0,5% ini memakan porsi perubahan paling banyak.


Perubahan ini salah satunya dilakukan karena munculnya strategi tax planning dalam bentuk pemecahan usaha atau firm-splitting dan bunching atau penahanan omzet yang dilakukan oleh WP Badan, sehingga diperlukan adanya pengaturan yang jelas untuk menghindari praktik tersebut.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menginginkan agar kebijakan ini lebih tepat sasaran, dan juga membuka peluang bagi WP Orang Pribadi dan PT Perseorangan untuk menggunakan fasilitas PPh final UMKM 0,5%.


Perubahan ketiga yang juga dibahas sehubungan dengan PP 55/2022 adalah  proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page