top of page

PT dan CV Tidak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak UMKM Pasca Revisi Aturan

2 Juni 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of two people paying something. Photo by Blake Wisz on Unsplash.

Pemerintah telah resmi merilis aturan baru yang merevisi pengenaan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Revisi ini diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 atas pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% atau pajak UMKM.


Salah satu hal yang direvisi dalam PP 20/2026 adalah kriteria Wajib Pajak (WP) yang bisa dan berhak menggunakan tarif PPh 0,5%. Sebelumnya, tarif pajak UMKM tersebut dapat digunakan WP untuk berbagai entitas badan, mulai dari firma, koperasi, persekutuan komanditer (CV), hingga perseroan terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Namun, perilisan PP 20/2026 mengubah ketentuan tersebut, Kini, tarif PPh 0,5% hanya dapat digunakan oleh 3 (tiga) golongan, yakni WP Orang Pribadi, WP Badan berbentuk Perseroan Perorangan atau kerap disebut sebagai PT Perorangan, dan juga koperasi. Selain itu, fasilitan PPh 0,5% hanya berlaku selama 4 (empat) tahun sejak pendaftaran untuk koperasi.


Pemerintah menyiapkan masa transisi bagi entitas yang tidak lagi dapat menikmati tarif PPh UMKM, seperti CV, firma, BUMDes, dan PT, di mana tarif PPh 0,5% tetap dapat digunakan oleh entitas-entitas tersebut hingga jangka waktu pengenaan pajak finalnya berakhir. Setelah masa tersebut berakhir, entitas terkait harus beralih dan menggunakan tarif umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page