top of page

23 Agustus 2022

PT Perorangan Bisa Gunakan PPh Final UMKM Hanya Selama 3 Tahun

Reporter:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of laptops on top of a table for business discussion. Photo by Wix Media.

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menjelaskan bahwa untuk Wajib Pajak (“WP”) Perseroan Perorangan atau PT Perorangan hanya bisa menggunakan skema Pajak Penghasilan (“PPh”) Final UMKM dalam jangka waktu 3 (tiga)  tahun pajak.


Skema PPh Final UMKM yang memiliki besar tarif 0,5% hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu karena WP Perseroan Perorangan dianggap sebagai subjek pajak badan, sehingga tarif PPh Final sebesar 0,5% hanya bisa dinikmati 3 (tiga) tahun pajak, tidak seperti WP Orang Pribadi yang bisa menggunakan skema tersebut selama 7 (tujuh) tahun.


Selain perbedaan dalam waktu penggunaan skema PPh Final UMKM, WP Perseroan Perorangan tidak bisa memanfaatkan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) hingga Rp500 juta. Sebagai tambahan, PPh Final UMKM dapat dinikmati oleh WP selama jumlah omzet memenuhi batasan omzet sebesar Rp4,8 miliar.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page