
Photo of a convenience store in Japan. Photo by Alex Knight on Unsplash.
Jepang akan memberlakukan pajak turis dengan tarif baru mulai bulan Juli 2026 nanti. Pemerintah Jepang resmi akan mengenakan pajak keberangkatan dari Jepang, yang dikenal dengan nama Sayonara Tax, dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Kenaikan tarif menjadi JPY3.000 ini akan berlaku mulai 1 Juli 2026, di mana langkah ini merupakan strategi pemerintah Jepang untuk menarik turis asing sekaligus menjaga kualitas, kenyamanan, dan pembangunan bagi warga lokal. Pemerintah Jepang sendiri menargetkan sebanyak 60 juta wisatawan asing untuk mengunjungi Jepang hingga tahun 2030 nanti.
Pajak keberangkatan atau Sayonara Tax ini pertama kali diberlakukan pada Januari 2019, dan diterapkan dengan melihat implementasi awal yang ditemukan di sejumlah negara lain seperti Selandia Baru. Satu hal yang berbeda dari Sayonara Tax adalah mekanisme pengenaan, di mana pajak ini akan dikenakan hanya sekali dan bukan sebagai tambahan atas akomodasi turis.
Sayonara Tax akan dikecualikan bagi sejumlah kelompok, seperti penumpang transit, penumpang yang mendarat karena cuaca buruk, dan kru transportasi seperti kru pesawat atau kru kapal. Selain kelompok tersebut, semua turis yang berkunjung ke negara tersebut akan diwajibkan membayar Sayonara Tax sebagai bagian dari tiket transportasi.

