top of page

19 Januari 2024

Ramai Wacana Kenaikkan Pajak Kendaraan Bensin, Ini Alasan Rencana Tersebut

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person riding a motorcycle. Photo by Ranko Yuan on Unsplash.

Terdapat wacana terkait dengan peningkatan pajak untuk jenis pajak kendaraan bermotor (“PKB”) dengan bahan bakar minyak (“BBM”). Wacana ini disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (“Menko Marves”), Luhut Binsar Panjaitan.


Beberapa alasan disebutkan dalam penyebutan wacana kenaikan tarif pajak motor konvensional ini. Pertama, untuk menekan angka polusi udara terutama di provinsi DKI Jakarta. Kemudian, alasan itu berhubungan dengan peralihan dana subsidi yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan transportasi publik.


Transportasi publik yang diharapkan dapat menerima subsidi ini nantinya adalah LRT dan kereta cepat. Pemerintah juga dilaporkan telah menemukan akar masalah dari tingkat polusi, sehingga kesempatan peningkatan tarif kendaraan bermotor konvensional ini dikatakan dapat membuat Jakarta menjadi daerah yang lebih bersih.


Sebelumnya, berbagai cara telah dilakukan pemerintah dalam menangani polusi udara, seperti melalui penerapan ganjil genap dan juga pembangunan infrastruktur penitipan kendaraan. Namun, diketahui bahwa kendaraan bermotor, terutama dengan jenis sepeda motor, merupakan jenis penghasil polusi terbesar. Oleh karena itu, wacana kenaikan tarif pajak kendaraan ini terutama akan menyasar motor konvensional.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page