
Photo of a city in Azerbaijan. Photo by Lloyd Alozie on Unsplash.
Ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah resmi disetujui oleh parlemen Azerbaijan. Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut mewajibkan penyelenggara PMSE asing untuk mendaftar dan memungut PPN atas transaksi layanan digital yang digunakan di negara tersebut. Pelaku usaha PMSE asing yang memperoleh penghasilan dari penyediaan layanan kepada pelanggan di Azerbaijan wajib mendaftar sebagai pemungut PPN apabila omzet tahunannya melebihi USD10.000.
Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah omzet yang diperoleh melampaui nilai batas omzet tersebut. Sedangkan pelaku usaha dengan nilai omzet dibawah batas tersebut dapat mendaftar secara sukarela. Pelaku usaha yang telah terdaftar wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN secara daring dengan tarif sebesar 18% untuk layanan digital.
Meski demikian, sejumlah layanan dikecualikan dari pemungutan, antara lain konsultasi hukum, keuangan, akuntansi, desain, serta layanan pendidikan online dan pemesanan tiket untuk acara ilmiah, budaya, olahraga, dan hiburan.

