top of page

Restitusi Pajak Membengkak, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Audit

26 Februari 2026

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of cash money. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah mengaudit lonjakan restitusi pajak sebagai respons atas nilai pengembalian yang menembus Rp361 triliun. Kebijakan ini dinilai bukan sekedar administratif, melainkan sinyal kewaspadaan fiskal untuk menjaga kredibilitas sistem self-assessment.


Lonjakan restitusi pada 2025 memunculkan dua indikasi, yakni meningkatnya investasi besar-besaran dari sektor usaha yang mendorong pajak masukan serta adanya potensi manipulasi melalui penggunaan faktur fiktif dan rekayasa transaksi antar-afiliasi untuk mengejar pengembalian kas negara.


Tanpa audit ketat, negara berisiko mengalami kerugian ganda, yakni kehilangan potensi penerimaan di masa depan sekaligus menyusutnya kas negara saat ini akibat pengembalian yang tidak sah. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah yang keluar dari kas negara sesuai dengan ketentuan dan tidak berasal dari rekayasa transaksi.


Fokus pengawasan diarahkan ke sektor dengan volatilitas restitusi tinggi. Pertambangan atau komoditas ekspor perlu diuji dari sisi kewajaran transfer pricing dan validitas volume ekspor. Perdagangan besar (wholesale) yang memiliki transaksi tinggi dan margin tipis rawan dari penyalahgunaan faktur pajak, sementara sektor manufaktur dengan rantai pasok kompleks memerlukan verifikasi vendor lapis kedua dan ketiga untuk mencegah pengkreditan pajak masukan yang tidak valid.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page