top of page

22 Desember 2025

Restitusi Pajak Terus Tumbuh Hingga Akhir November 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of dollars stacked together. Photo by Lyyfe Williams on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, realisasi restitusi pajak hingga akhir November 2025 mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024.


Berdasarkan data tersebut, angka realisasi restitusi pajak telah mencapai Rp351,05 triliun hingga akhir November 2025, dimana jumlah ini diketahui mengalami lonjakan peningkatan hingga 35,5% jika dibandingkan dengan tahun 2024. Pada November 2024, restitusi pajak tercatat hanya mencapai angka Rp259,01 triliun.


Restitusi pajak sendiri merupakan angka yang didapatkan dari perhitungan perbandingan penerimaan pajak neto dan penerimaan pajak bruto, yang masing-masing hingga akhir November 2025 mencapai angka Rp1.634,43 triliun dan Rp1.985,48 triliun. Melalui penerimaan ini, tren menunjukan bahwa meskipun penerimaan pajak bruto menunjukan pertumbuhan, secara neto penerimaan pajak masih mengalami tekanan.


Jika dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi jenis pajak dengan angka restitusi terbesar, masing-masing mencapai Rp247,16 triliun dan Rp96,20 triliun.

Lihat berita lainnya

DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
Perusahaan Ini Kena Denda dan Dibekukan Kegiatannya Akibat Tindakan Ini
Menteri UMKM Sebut Status Driver Ojol Kini Jadi UMKM, Ini Keuntungan Pajaknya

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page