
Photo of dollars stacked together. Photo by Lyyfe Williams on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, realisasi restitusi pajak hingga akhir November 2025 mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024.
Berdasarkan data tersebut, angka realisasi restitusi pajak telah mencapai Rp351,05 triliun hingga akhir November 2025, dimana jumlah ini diketahui mengalami lonjakan peningkatan hingga 35,5% jika dibandingkan dengan tahun 2024. Pada November 2024, restitusi pajak tercatat hanya mencapai angka Rp259,01 triliun.
Restitusi pajak sendiri merupakan angka yang didapatkan dari perhitungan perbandingan penerimaan pajak neto dan penerimaan pajak bruto, yang masing-masing hingga akhir November 2025 mencapai angka Rp1.634,43 triliun dan Rp1.985,48 triliun. Melalui penerimaan ini, tren menunjukan bahwa meskipun penerimaan pajak bruto menunjukan pertumbuhan, secara neto penerimaan pajak masih mengalami tekanan.
Jika dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi jenis pajak dengan angka restitusi terbesar, masing-masing mencapai Rp247,16 triliun dan Rp96,20 triliun.

