top of page

25 Januari 2022

Sanksi Administratif SKPKB Turun Pasca UU HPP Disahkan!

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo by on Sasun Bughdaryan Unsplash

UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) membawa perubahan baru lainnya bagi para Wajib Pajak. Mayoritas ketentuan sanksi yang mungkin dihadapi Wajib Pajak akan mengalami penurunan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Sanksi pemeriksaan dan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan untuk PPh yang kurang dibayar dan PPh kurang dipotong awalnya sebesar 50% dan 100%, namun setelah diberlakukannya UU HPP, besar sanksi berubah menjadi disesuaikan dengan bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dimana itu dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20% dari PPh (Pajak Penghasilan) yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 Tahun Pajak. Sedangkan ketentuan untuk PPh yang dipotong tapi tidak disetor dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak untuk Barang Mewah) yang kurang dibayar mengalami penurunan sanksi menjadi sebesar 75% dari sanksi sebesar 100%. Selanjutnya, sanksi yang akan diberlakukan setelah adanya upaya hukum, namun upaya ini justru menguatkan ketetapan yang telah ditentukan DJP. Upaya hukum ini dibagi menjadi 3, yakni banding, keberatan,dan peninjauan kembali. Sanksi untuk upaya keberatan yang tadinya 50% turun menjadi 30%, sedangkan untuk upaya banding yang tadinya 100% turun menjadi 60%. Upaya peninjauan kembali, yang tadinya tidak memiliki sanksi, kini justru diadakan dengan jumlah sebesar 60%.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page