
Photo of a forest. Photo by Steven Kamenar on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lembaga tersebut berhasil mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang mencapai angka Rp1,75 triliun hingga tanggal 21 November 2025.
Tambahan penerimaan pajak ini berhasil didapatkan karena kinerja dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumpulkan penerimaan pajak melalui beberapa langkah strategi dari Wajib Pajak (WP) Korporasi di berbagai daerah di Indonesia.
Adanya tambahan penerimaan ini sekaligus mencatatkan kenaikan kepatuhan pembayaran pajak yang kemudian menyentuh angka 20,22% jika dibandingkan dengan periode waktu yang sama pada tahun 2024. Adapun diketahui bahwa tambahan penerimaan ini berasal dari pemeriksaan Pajak Bumi Bangunan (PBB), percepatan pelunasan utang pajak, hingga pemeriksaan pajak.
Dari percepatan pelunasan utang pajak, dihasilkan angka penerimaan pajak sebesar Rp1,6 triliun sebagai jumlah terbesar. Kemudian, penerimaan pajak yang berasal dari proses pemeriksaan PBB dan pemeriksaan pajak masing-masing menghasilkan jumlah Rp180 juta dan Rp138,4 miliar.

