
Photo of the cover for The Director General of Taxes Regulation Number PER-8/PJ/2025 from the Ministry of Finance Republic Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis peraturan baru yang mengatur ketentuan pemberian layanan administrasi menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.
Sejumlah ketentuan seputar layanan administrasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) PER-8/PJ/2025. Sedangkan sejumlah layanan administrasi yang dibahas dan diatur dalam peraturan terkait mencakup layanan pembukuan, surat keterangan fiskal (SKF), hingga surat keterangan bebas (SKB) pajak.
Peraturan ini membahas, secara keseluruhan, 13 layanan perpajakan, yakni layanan pembukuan dan tahun buku, pemberian SKF, izin penyelenggaraan pembukuan, penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dari peleburan usaha, dan juga penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
Selain itu, layanan perpajakan lain yang dibahas dari peraturan tersebut termasuk juga layanan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak lain, penerbitan SKB PPh 22 impor emas batangan, penerbitan SKB pemotongan PPh atas bunga deposito dan diskonto SBI, hingga pengecualian pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) serta pembebasan pemungutan PPh atas penjualan hunian mewah di KEK pariwisata.
Kemudian, layanan bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB dan PPJB, penerbitan surat keterangan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, pencabutan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia, hingga pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban bakal calon kepala daerah juga diatur dalam PER-8/PJ/2025.
PER-8/PJ/2025 dirilis pada tanggal 21 Mei 2025 dan berlaku pada tanggal yang sama, dan ketentuan seputar layanan tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2025.

