top of page

Sistem Pajak Transaksi Digital Lintas Negara Akan Diintegrasikan

7 November 2025

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a digital network. Photo by Conny Schneider on Unsplash.

Pemerintah kini tengah menyiapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara (SPPTDLN) untuk menyesuaikan peningkatan transaksi mikro di ekonomi digital. Sistem ini dirancang agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih otomatis dan tidak lagi bergantung pada pelaporan manual.


Melalui SPPTDLN, platform e-commerce, agregator, dan payment gateway dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. Penugasannya diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 yang menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pengelola utama, termasuk pengembangan teknologi, uji coba, hingga pengoperasian sistem.


Kehadiran PT Jalin memungkinkan integrasi data transaksi secara real-time, mengatasi keterbatasan pelaporan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang belum optimal. Skema ini diharapkan menciptakan pemungutan PPN yang lebih efektif dan adil bagi seluruh pelaku usaha digital.


Implementasi SPPTDLN dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan aspek teknologi dan regulasi. Jika berjalan lancar, model ini menjadi standar baru pengawasan pajak digital dan dapat diperluas ke layanan ekonomi digital lainnya.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page