
Photo of the Supreme Court building in the United States. Photo by Claire Anderson on Unsplash.
Pengadilan Pajak akan memastikan bahwa perubahan administrasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) akan memberikan kepastian atas status hakim pajak. Hal ini merupakan salah satu topik yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak.
Dalam rencananya, status serta hak keuangan para hakim pajak nantinya akan disetarakan dengan para hakim di MA untuk memastikan tidak adanya kerugian bagi hakim pajak. Nantinya, seluruh hakim Pengadilan Pajak akan disetarakan status dan hak keuangannya dengan hakim MA pada tingkat banding.
Tidak hanya itu, pegawai Kemenkeu yang tadinya bertugas di Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu melalui penataan Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya akan dilakukan bersama dan disepakati oleh pihak Kemenkeu dan MA.
Pengaturan mengenai jangka waktu penugasan pegawai akan diatur dalam dokumen Memorandum of Understanding (MoU) terpisah, dan pegawai juga akan dipastikan memiliki kompetensi yang sama di bawah penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA.
Berbeda dengan hakim pajak yang nantinya akan mendapatkan pembayaran hak keuangan dari MA, pegawai Pengadilan Pajak tetap akan mendapatkan pembayaran hak keuangan dari Kemenkeu untuk mengatasi perbedaan dalam remunerasi atau hak keuangan dari MA dan Kemenkeu.




