
Photo of an airport entrance. Photo by Naufal Giffari on Unsplash.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya telah menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai di tahun 2026, yang mencapai angka Rp336 triliun. Dalam rangka memastikan tercapainya angka target ini, DJBC diketahui akan melakukan sejumlah strategi.
Diantaranya, strategi yang akan dilakukan termasuk perluasan basis penerimaan untuk bea masuk, bea keluar, dan cukai, penguatan kualitas pengawasan kepabeanan dan cukai, hingga penegakan hukum berbasis risiko. Contohnya, dari segi bea masuk, DJBC akan berfokus pada penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk meneliti dan melakukan profiling risiko barang kepabeanan.
Kemudian, dari segi bea keluar, ekstensifikasi jadi langkah yang diimplementasikan DJBC, terutama untuk komoditas baru seperti emas dan batu bara. Hal ini didukung pula oleh modernisasi laboraturium serta kompetensi meningkat dari Sumber Daya Manusia (SDM) terkait.
Terakhir, dari segi cukai, DJBC akan melakukan penguatan Operasi Serentak dan Terpadu yang akan diarahkan untuk memperkuat pemberantasan barang ilegal, terutama untuk rokok-rokok ilegal yang akan semakin diperketat pengawasannya dengan menggunakan AI, yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan tanpa harus meningkatkan tarif cukai.
Sebelumnya, DJBC direncanakan dan disepakati akan memberlakukan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Namun, rencana ini kemudian dibatalkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, karena keadaan ekonomi Indonesia yang belum stabil.

