top of page

Tarif Bunga atas Sanksi Administratif Terbaru Berlaku Selama Maret 2026

2 Maret 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis besaran tarif sanksi administratif terbaru yang akan berlaku untuk periode bulan Maret 2026, dimulai dari tanggal 1 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026. Tarif sanksi administrasi sendiri digunakan bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka.


Perlu diketahui bahwa jenis sanksi yang dapat diberikan pada WP bisa berupa sanksi administratif atau sanksi pidana, dimana kemudian sanksi akan dibagi lagi jenisnya menjadi beberapa bentuk, yakni bunga, denda, atau kenaikan pajak.


Ketentuan besaran tarif sanksi administratif terbaru telah dirilis melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/MK/EF.2/2026.


Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 28 Februari 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Maret 2026.


Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulannya.


Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 9/MK/EF.2/2026 melalui tautan berikut ini.


Untuk melihat tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page