
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis besaran tarif sanksi administratif baru, berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026. Sanksi administratif sendiri merupakan salah satu jenis sanksi dalam perpajakan yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak (WP).
WP dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Sanksi pajak sendiri dapat diberikan kepada WP dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan.
Tarif sanksi administratif terbaru ini telah diperbarui melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/MK/EF/2025.
Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Januari 2026.
Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulannya.
Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 10/MK/EF/2025 melalui tautan berikut ini.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

