top of page

Tarif Pajak Kendaraan di NTB Berpotensi Naik Mulai 2026

2 Januari 2026

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of vehicles in a line. Photo by Nik Shuliahin 💛💙 on Unsplash.

Rencana penyesuaian tarif sejumlah pajak daerah mulai tahun 2026 tengah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).


Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah potensi berkurangnya Transfer Ke Daerah (TKD) yang nilainya diperkirakan melampaui Rp1 triliun, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan.


Saat ini, tarif PKB di NTB masih relatif rendah dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur yang telah menerapkan tarif PKB hingga mendekati batas maksimal 1,2%.


Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 (Perda Provinsi NTB 2/2024), tarif PKB ditetapkan sebesar 1,025%, dengan tarif khusus 0,5% untuk kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial, keagamaan, dan pemerintah.


Penyesuaian tarif PKB tersebut direncanakan tidak berlaku secara merata, melainkan difokuskan pada kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu. Kendaraan dengan kapasitas mesin diatas 200cc menjadi sasaran utama kebijakan ini karena umumnya dimiliki oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih baik, sehingga diharapkan penerapan pajak dapat lebih adil dan proporsional tanpa membebani pemilik kendaraan kecil.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page