
Photo of the Ministry of Finance, Purbaya Yudhi Sadewa.
Wajib Pajak (WP) bisa dipastikan tidak bisa lagi berpartisipasi dalam program Tax Amnesty atau pengampunan pajak, setidaknya selama Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, masih menjabat.
Hal ini disampaikan oleh Menkeu Purbaya yang memiliki afiliasi dengan keramaian yang muncul karena rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan memeriksa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Keputusan ini disampaikan oleh Menkeu Purbaya dengan tujuan untuk meningkatkan penegakan aturan perpajakan.
Menkeu Purbaya juga menyampaikan kegelisahan mengenai kemungkinan penyimpangan dalam proses tax amnesty dikarenakan proses pemeriksaan pajak yang dilakukan secara berulang. Potensi kemungkinan penyimpanan dan kerentanan jadi meningkat bagi pegawai pajak yang melakukan pemeriksaan.
Menkeu Purbaya turut memberikan respon atas keresahan WP mengenai pemeriksaan ulang peserta PPS, di mana langkah ini dianggap bisa merusak kredibilitas pemerintah karena pemeriksaan berulang yang dilakukan kepada WP yang sudah patuh pada peraturan pajak. Meskipun begitu, Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa fokus pemerintah akan jatuh pada ribuan WP yang masih belum memenuhi ketentuan dan kewajiban PPS mereka.

