
Photo of a person typing and using a laptop. Photo by ergonofis on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 398 ribu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan telah dilaporkan memasuki hari ke-21 di tahun 2026. Secara lebih rinci, pelaporan SPT Dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mendominasi pelaporan SPT Tahunan di awal tahun 2026 ini.
Jumlah SPT Tahunan yang berasal dari WP Orang Pribadi Karyawan mencapai angka 328.933 dan untuk SPT Tahunan yang berasal dari WP Orang Pribadi Non-karyawan mencapai angka 48.481. Tidak hanya itu, jumlah SPT Tahunan yang sudah terlapor dan berasal dari WP Badan telah mencapai 20.538 SPT, serta sebanyak 39 SPT Tahunan WP Badan telah dilaporkan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Pelaporan SPT Tahunan ini terus meningkat seiring bertambahnya jumlah akun pajak yang telah diaktivasi di Core Tax Administration System (Coretax), yang kini telah mencapai angka 12,3 juta WP. Penambahan jumlah SPT Tahunan yang terlapor juga terlihat bertambah signifikan, mengingat pada tanggal 19 Januari 2026, jumlah SPT Tahunan terlapor mencapai angka 282 ribu.
DJP mengimbau WP untuk melakukan aktivasi akun Coretax mereka karena pelaporan SPT PPh Tahunan mulai tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. WP juga perlu membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) yang nantinya akan digunakan untuk melaporkan pajak mereka.

