
Photo of a suburban area in Balikpapan. Photo by Dony Wardhana on Unsplash.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menggencarkan penagihan tunggakan pajak daerah, khususnya pada sektor usaha kuliner.
Langkah tersebut dilakukan karena masih banyak restoran, rumah makan, dan kafe yang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, yang bahkan sering ditemukan saat inspeksi lapangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk mendorong kepatuhan, BPPDRD Kota Balikpapan membuka skema pembayaran bertahap bagi Wajib Pajak (WP) yang beritikad baik. Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha melunasi kewajiban tanpa perlu membebani kondisi finansial mereka, terutama bagi usaha yang belum stabil.
Meski memberikan keringanan, pemerintah tetap menegaskan akan menindak tegas WP yang tidak kooperatif. BPPDRD memiliki kewenangan untuk memberikan teguran hingga penutupan usaha sebagai sanksi. Pajak PBJT sendiri ditetapkan sebesar 10% dan dibebankan kepada konsumen, sehingga pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut yang wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah.

