top of page

UU APBN 2026 Resmi Dirilis, Target Penerimaan Pajak Capai Rp 2.693 Triliun

8 Januari 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo courtesy of the Minister of Finance Republic of Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur besaran penerimaan dan belanja negara. Peraturan ini dirilis dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.


Berdasarkan UU Nomor 17/2025, ada sejumlah informasi penting mengenai penerimaan dan belanja negara yang wajib diketahui oleh masyarakat. Pertama, target belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun dengan target penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun. Selain itu, defisit negara untuk tahun 2026 ditargetkan sebesar 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp689,1 triliun.


Secara lebih rinci, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.693,7 triliun dan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp459,1 triliun. Penerimaan yang ditargetkan dari hibah ditetapkan sebesar Rp666,2 miliar. Target penerimaan pajak sendiri dibagi lagi sesuai jenis-jenis pajak berlaku, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).


Target penerimaan PPh untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.209,3 triliun. Kemudian, target penerimaan yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan sebesar Rp995,2 triliun. Terakhir, penerimaan yang berasal dari PBB dan Pajak Lainnya ditetapkan dengan target masing-masing sebesar Rp26,1 triliun dan Rp126,93 triliun.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page