top of page

11 Mei 2023

Wajib Pajak Ini Tidak Perlu Laporkan Realisasi Melalui e-Reporting PPS

Reporter:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a person typing into a laptop. Photo by Kaitlyn Baker on Unsplash.

Aplikasi e-Reporting yang dapat diakses oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”) telah resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) pada bulan Mei 2023. Aplikasi ini diluncurkan dalam rangka membantu Wajib Pajak (“WP”) yang merupakan peserta PPS untuk melaporkan realisasi investasi mereka.


Namun, pelaporan atas realisasi repatriasi atau investasi ini hanya diwajibkan bagi para WP yang telah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih mereka dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (“SPPH”). Jika WP peserta PPS hanya akan melakukan deklarasi harta, maka laporan realisasi tidak perlu disampaikan oleh WP.


Ketentuan ini berlaku bagi WP yang melakukan deklarasi harta, baik untuk harta dalam negeri maupun harta luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 196 Tahun 2021. 


WP peserta PPS yang telah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta maka diwajibkan untuk melaporkan realisasinya melalui aplikasi e-Reporting paling lambat hingga tanggal 31 Mei 2023.

Lihat berita lainnya

DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
Perusahaan Ini Kena Denda dan Dibekukan Kegiatannya Akibat Tindakan Ini
Menteri UMKM Sebut Status Driver Ojol Kini Jadi UMKM, Ini Keuntungan Pajaknya

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page