
Photo of the Minister of Finance, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sejumlah kebijakan perpajakan ini akan mulai diberlakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pada tahun 2026. Kebijakan yang dimaksud tidak berarti berlakunya peraturan baru, namun juga sejumlah keputusan seputar perpajakan.
Pertama, Menkeu Purbaya menyebutkan tidak akan memberlakukan pajak baru di tahun 2026 dan juga tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mengalami peningkatan sebesar 7,69% dari target tahun 2025.
Kemudian, Wajib Pajak (WP) perusahaan harus bersiap karena akan diberlakukannya Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) mulai tahun 2026. Sebelumnya, penerapan GMT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, namun aturan teknis dan turunan masih belum dirilis oleh pemerintah.
Pemerintah juga akan bergantung pada sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System atau Coretax, dalam rangka mengejar penerimaan pajak di tahun 2026. Seperti yang diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 akan dilakukan secara penuh melalui Coretax, sehingga WP perlu bersiap dengan mengaktivasi akun pajak mereka di Coretax.
Sejumlah kebijakan lain yang perlu diketahui WP adalah kemungkinan berlakunya pajak marketplace sehubungan dengan pertumbuhan ekonomi, pembaruan insentif pajak tax holiday menyusul berlakunya pajak minimum global, hingga pembelian properti rumah yang masih bebas PPN.

