top of page

16 September 2022

9 Jenis CRM Pajak Yang Berjalan Mulai Bulan September 2022

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of puzzle peices. Photo by Marcus Winkler on Unsplash.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengatakan bahwa akan ada 9 (sembilan) Compliance Risk Management (“CRM”) yang mendukung kegiatan profiling yang berasal dari Wajib Pajak (“WP”). Melalui 4 (empat) pilar kepatuhan umum, hasil profil yang digambarkan akan menjadi lebih komprehensif.


Risiko kepatuhan yang nanti dapat tergambarkan akan didasarkan oleh pilar kepatuhan umum, yang terdiri atas pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan pajak. Dua (2) jenis CRM yang telah dikembangkan oleh DJP terdiri dari CRM pelayanan yang sebelumnya telah diluncurkan, dan kini CRM keberatan tengah dalam masa penyusunan. Sebelum adanya kedua CRM tersebut, DJP juga telah meluncurkan dan mengimplementasikan CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, dan penegakan hukum.


Tidak hanya itu, DJP juga berencana untuk mengintegrasikan keseluruhan dari CRM ini dengan alat business intelligence (“BI”) lainnya, serta menggunakan sebuah pendekatan bisnis yang terintegrasi, atau juga bisa disebut sebagai integrated business approach.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page