top of page

22 Juli 2025

Ambang Batas Pengenaan Pajak Konsumsi Mobil Mewah dan Mobil Listrik di Tiongkok Diturunkan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of the Tiananmen Gate in China. Photo by Nick Fewings on Unsplash.

Berdasarkan keterangan dari pemerintah Tiongkok, ambang batas atau threshold pengenaan pajak konsumsi atas pembelian mobil mewah dengan ketentuan nilai tertentu akan diturunkan mulai 20 Juli 2025. Penurunan pajak ini juga berlaku untuk mobil listrik.


Penurunan ini mengakibatkan ambang batas pajak yang sebelumnya berlaku untuk mobil ultramewah, dari yang sebelumnya sebesar CNY1,3 juta menjadi CNY900 ribu. Sebelumnya, aturan pengenaan pajak konsumsi ini hanya berlaku untuk jenis mobil dengan bahan bakar fosil, sebelum kini akhirnya berlaku juga untuk mobil dengan bahan bakar listrik atau bahan bakar sel, dikenal juga sebagai fuel cell.


Ketentuan yang lebih lengkapnya menyebutkan bahwa mobil yang dikenakan pajak konsumsi ini juga termasuk mobil penumpang dan bus komersial, dimana untuk kendaraan listrik dan fuel cell yang tidak memiliki kapasitas silinder, maka pajak hanya akan dikenakan pada tingkat ritel. Pengenaan pajak inipun di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Sedangkan bagi kendaraan bekas akan tetap terbebas dari pengenaan pajak konsumsi selama memenuhi ketentuan, yakni tercatat berpindah kepemilikan sebelum mencapai batas usia wajib penghapusan nasional untuk kendaraan.


Penyesuaian threshold ini dilakukan pemerintah Tiongkok melalui perilisan Pengumuman Nomor 3 Tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan Tiongkok dalam rangka mendorong konsumsi mobil yang rasional dan mendukung pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page