top of page

30 Januari 2026

Banyak Usaha Wisata Belum Berizin, PAD Gunungkidul Belum Maksimal

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a beach in Gunungkidul area. Photo by Hartono on Unsplash.

Sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, belum sepenuhnya memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini karena masih banyak usaha pariwisata yang beroperasi tanpa izin, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) belum bisa menarik pajak dari aktivitas tersebut.


Pemda Gunungkidul mencatat ada 13 usaha pariwisata yang belum berizin. Dari jumlah itu, 3 (tiga) usaha sudah menyelesaikan perizinan, sementara 10 lainnya masih beroperasi tanpa legalitas dan belum membayar pajak, meski jumlah kunjungan wisatawan ke Gunungkidul tergolong tinggi dan berpotensi menambah penerimaan daerah.


Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mendorong penerbitan usaha pariwisata, termasuk penerbitan izin usaha bagi pelaku wisata yang belum berizin, agar dapat masuk kedalam basis pajak daerah.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page