
Photo of a law mallet. Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash.
Saat ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan diskusi terkait dengan implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu aspek yang menjadi poin pembicaraan adalah klasifikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan perbankan yang menjadi salah satu aspek pidana yang diikutsertaan dalam penetapan perampasan aset.
Atas rencana tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa belum mengetahui adanya rencana tersebut. Berdasarkan paparan Menkeu Purbaya, saat ini aspek mengenai tindak pidana perpajakan dalam RUU Perampasan Aset belum dibahas bersama DPR.
Meskipun begitu, Menkeu Purbaya membuka peluang untuk menyertakan kejahatan yang termasuk dalam tindak pidana perpajakan ke dalam RUU Perampasan Aset. Menkeu Purbaya juga menyoroti pentingnya batasan yang ditetapkan atas tindak pidana perpajakan yang bisa dikenakan sanksi perampasan aset namun tetap menjaga prinsip keadilan.
Menkeu Purbaya menyebutkan pentingnya keadilan dalam penetapan batasan dan rambu-rambu dalam penetapan tindak pidana perpajakan yang termasuk dalam kategori yang bisa dikenakan sanksi perampasan aset, sehingga Wajib Pajak (WP) tidak terbebani dengan kemungkinan pengenaan sanksi tersebut.




