
Photo of the Lempuyang Gate in Bali. Photo by Kharl Anthony Paica on Unsplash.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali memutuskan untuk menawarkan keringanan dalam bentuk pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Keringanan ini ditawarkan kepada para pemilik kendaraan dan menyasar ratusan ribu kendaraan yang masih aktif.
Pemutihan pajak ini berlaku mulai 9 September 2026 dan akan berakhir pada 11 November 2026. Kendaraan bermotor yang masih aktif, meskipun menunggak pajak lebih dari 2 (dua) tahun, dapat menikmati keringanan pajak tersebut. Relaksasi ini mewajibkan pemilik kendaraan untuk hanya membayarkan kewajiban pajak mereka selama 2 (dua) tahun.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bapenda, sebanyak 320.000 kendaraan aktif diketahui belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Oleh karena itu, Bapenda Bali memutuskan untuk menghapuskan denda pajak, dan juga memberikan diskon pajak bagi kendaraan yang pajaknya tertunggak lebih dari 2 (dua) tahun.
Keringanan berupa diskon pajak tersebut berarti masyarakat pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari 2 (dua) tahun akan diwajibkan untuk hanya membayarkan kewajiban pajak selama 2 (dua) tahun, dan mendapatkan diskon atas tunggakan sisa.
Bapenda mengharapkan adanya keringanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan segera oleh para pemilik kendaraan dan mengurangi beban pemilik kendaraan agar kendaraan kembali aktif.




