top of page

26 Mei 2026

Bea Cukai Revisi Pelaporan Barang di Kawasan Bebas, Kini Gunakan SSR Mobile

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person dragging a trolley out of an export container. Photo by Elevate on Unsplash.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Nomor PER-4/BC/2026, yang mengatur revisi atas tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan tertentu. Lebih tepatnya, atas Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau Kawasan Bebas).


Berdasarkan peraturan tersebut, pelaporan pengeluaran barang dari kawasan bebas bisa dilakukan secara mandiri, yaitu dengan menggunakan self-service report (SSR) mobile. Revisi atas pelaksanaan pelaporan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan atas barang-barang yang keluar dari kawasan bebas.


Sejumlah perubahan yang dapat ditemukan dalam PER-4/BC/2026 adalah perubahan atas definisi SSR mobile, yang merupakan salah satu dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai dokumen pelengkap pabean berupa pelaporan pelayanan mandiri. SSR mobile akan digunakan untuk pelaporan pelayanan dengan basis geotagging atas setiap kegiatan pengeluaran barang dari KPBPB.


Kemudian, Lampiran III yang berisikan rincian tata cara pemasukan barang untuk dikeluarkan dari KPBPB ke kawasan pabean juga turut diubah. Adapun perubahan dalam PER-4BC/2026 telah berlaku per tanggal 12 Mei 2026.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page