
Photo of a person offering cash money in US Dollars. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pasti menawarkan keringanan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang memenuhi persyaratan tertentu. Keringanan ini berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2026.
Berdasarkan peraturan tersebut, WP bisa menikmati pengurangan sanksi administratif yang mencapai 100% dan berlaku untuk sejumlah jenis sanksi, berlaku atas kewajiban perpajakan yang dipenuhi mulai dari tanggal 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Beberapa kondisi yang bisa menikmati keringanan tersebut termasuk sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi yang berhubungan dengan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Mekanisme pengurangan sanksi administratif tersebut berhubungan dengan waktu, di mana besaran pengurangan akan semakin menurun seiring berjalannya waktu. Misalnya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa hingga SPT Masa September 2026 bisa menikmati penghapusan sanksi sebesar 100% jika disampaikan pada periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Selanjutnya, jika SPT disampaikan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, maka pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 50%. Sedangkan jika SPT disampaikan pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027, maka besar pengurangan sanksi yang bisa dinikmati oleh WP yakni sebesar 25%. Ketentuan ini juga berlaku atas sanksi akibat pembetulan SPT.
Untuk dapat menikmati keringanan ini, WP harus menyampaikan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028, dan memastikan bahwa WP telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menyampaikan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum atau pernyataan sanksi administratif timbul karena kekhilafan.




