
Photo of traffic on a highway. Photo by Carl Kho on Unsplash.
Beberapa provinsi di Indonesia ini diketahui menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama bulan Agustus 2026. Program pemutihan yang ditawarkan oleh masing-masing daerah berbeda tergantung dari kebijakan tiap pemerintah daerah, sehingga pemilik kendaraan harus mencermati jenis pemutihan yang ditawarkan.
Daerah pertama yang menggelar program pemutihan PKB adalah Jawa Timur, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026. Program pemutihan pajak kendaraan daerah tersebut ditawarkan dalam bentuk pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 untuk sejumlah jenis kendaraan, dan pembebasan PKB progresif.
Selanjutnya, daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Yogyakarta memiliki program pemutihan pajak kendaraannya yang akan berakhir pada 30 September 2026. Daerah NTB menawarkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan tunggakan PKB, sedangkan Yogyakarta menawarkan pembebasan denda PKB dan BBNKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Daerah Kalimantan Selatan juga menjadi daerah baru yang meramaikan program pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan ketentuan oleh pemerintah daerah Kalimantan Selatan, program yang digelar hingga 30 September 2026 ini menawarkan keringanan berupa diskon PKB terutang sebesar 24% dan diskon BBNKB sebesar 37,5%.
Selain daerah-daerah tersebut, sejumlah daerah lain sebelumnya diketahui telah menjalankan program pemutihan PKB sejak beberapa bulan sebelumnya, dan masih bisa digunakan hingga bulan Agustus 2026 ini. Daerah yang masuk ke dalam daftar tersebut yakni Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Bali, Jawa Tengah, Maluku, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.




