
Photo of cars in a parking lot from above. Photo by Ivana Cajina on Unsplash.
Selama bulan Oktober 2026, masih ada beberapa daerah yang menggelar program pemutihan pajak yang ditujukan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, jenis pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan tergantung dari ketentuan daerah masing-masing.
Secara umum, pemutihan pajak kendaraan diantaranya akan menawarkan keringanan dari segi sanksi, pajak progresif, pokok pajak, hingga keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Provinsi pertama yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan adalah Banten yang digelar hingga 31 Oktober 2026. Selain itu, Provinsi Lampung, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan juga Papua Barat juga telah menggelar program pemutihan PKB yang akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Beberapa program yang ditawarkan oleh daerah tersebut di antaranya adalah diskon pokok pajak, bebas BBNKB, hingga pembebasan denda.
Selain itu, ada Provinsi Jawa Tengah yang menggelar pemutihan pajak dan berlaku hingga 28 Desember 2026, dengan jenis skema yang ditawarkan berupa penghapusan sanksi denda PKB dan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Selain itu, Provinsi Jawa Timur juga turut menggelar program pemutihan PKB yang dapat digunakan hingga 1 November 2026 dengan skema pemotongan tunggakan pokok PKB.
Selain itu, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menjadi sederet provinsi yang meramaikan gelaran pemutihan pajak kendaraan, di mana Provinsi Bali akan menggelar program hingga 11 November 2026 dan Provinsi NTB akan menggelar hingga 19 Desember 2026.




