top of page

16 September 2026

Dirut Antam Usulkan Pelaporan Pedagang Emas Kepada DJP untuk Keadilan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of gold bars. Photo by Zlaťáky.cz on Unsplash.

Seluruh penjual emas dan perak di Indonesia diwajibkan untuk laporkan data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Berdasarkan usulan tersebut, Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, para penjual emas dan perak diwajibkan untuk melaporkan data atas penjualan sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan perpajakan dalam industri perdagangan emas.


Untung menambahkan adanya kebutuhan untuk menyamaratakan kewajiban milik Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) untuk mendukung ekosistem perdagangan emas yang tertib dan transparan, di mana sebelumnya hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sehubungan dengan kewajiban pelaporan penjualan milik perusahaan pelat merah.


Namun, kewajiban pelaporan ini penting untuk diterapkan secara merata, dan tidak hanya menyasar perusahaan Antam ataupun anak usahanya. Menurut Untung, keadilan penerapan ini penting karena adanya potensi konsumen yang beralih kepada pedagang emas lain yang belum diwajibkan melaporkan penjualan mereka. Sehingga, hal ini menyebabkan pergeseran transaksi dari formal menjadi informal.


Perlu diketahui, sepanjang tahun 2025, pasokan emas di Indonesia mencapai angka 259,23 ton. Dengan capaian inilah, Untung percaya bahwa emas Indonesia dapat memberikan tambahan atas penerimaan negara sekaligus menjadi sektor industri yang turut mampu menopang pendapatan negara.

Lihat berita lainnya

DJP Resmikan SPP-TDLN untuk PPN Barang dan Jasa Digital di Indonesia
Kanwil DJP Bali Catat Peningkatan Kepatuhan SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak
Menkeu Pegang Wewenang Audit Restitusi Pajak untuk Tahun 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page