
Photo of gold bars. Photo by Zlaťáky.cz on Unsplash.
Seluruh penjual emas dan perak di Indonesia diwajibkan untuk laporkan data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan usulan tersebut, Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, para penjual emas dan perak diwajibkan untuk melaporkan data atas penjualan sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan perpajakan dalam industri perdagangan emas.
Untung menambahkan adanya kebutuhan untuk menyamaratakan kewajiban milik Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) untuk mendukung ekosistem perdagangan emas yang tertib dan transparan, di mana sebelumnya hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sehubungan dengan kewajiban pelaporan penjualan milik perusahaan pelat merah.
Namun, kewajiban pelaporan ini penting untuk diterapkan secara merata, dan tidak hanya menyasar perusahaan Antam ataupun anak usahanya. Menurut Untung, keadilan penerapan ini penting karena adanya potensi konsumen yang beralih kepada pedagang emas lain yang belum diwajibkan melaporkan penjualan mereka. Sehingga, hal ini menyebabkan pergeseran transaksi dari formal menjadi informal.
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2025, pasokan emas di Indonesia mencapai angka 259,23 ton. Dengan capaian inilah, Untung percaya bahwa emas Indonesia dapat memberikan tambahan atas penerimaan negara sekaligus menjadi sektor industri yang turut mampu menopang pendapatan negara.




