
Photo of a cruise ship on a port. Photo by Danny Messina (Red Velvet AG) on Unsplash.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diketahui telah melakukan penyegelan terhadap beberapa unit kapal yacht. Sebanyak 29 kapal yacht asing di daerah Jakarta telah disegel karena diduga melakukan pelanggaran kepabeanan dan pajak.
Penyegelan dilakukan oleh DJBC Jakarta saat melakukan patroli atas 112 unit kapal yacht. Patroli ini kemudian menghasilkan penyegelan terhadap 29 kapal yacht asing yang diketahui melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku dalam bentuk pelanggaran masa vessel declaration, sebuah dokumen yang mengatur pemberitahuan untuk impor sementara bagi kapal wisata asing yang masuk ke daerah Indonesia.
Kapal-kapal ini diketahui telah memiliki masa vessel declaration yang habis berlakunya. Tidak hanya itu, beberapa kapal juga diketahui tidak digunakan sebagai sarana wisata sesuai dengan dokumen vessel declaration, tetapi juga digunakan sebagai kapal persewaan, sehingga izin yang dipegang berbeda dengan dokumen. Yacht ini juga diperjualbelikan kepada warga Indonesia.
Transaksi ini mengakibatkan kewajiban kepabeanan impor tidak dipenuhi oleh pemilik kapal, dan juga atas penghasilan yang diterima oleh pemilik kapal seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, pemilik kapal tidak memotong maupun melaporkan PPh terkait.
Saat ini pihak DJBC masih meneliti dan melakukan perhitungan atas angka kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan kapal wisata asing tersebut. DJBC mengatakan perlunya pendalaman terhadap modus operandi dan juga kerja sama perhitungan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

