top of page

30 Juli 2026

DJP Catatkan Restitusi PPh Migas Nonmigas Meningkat Pesat Pada 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of an oil rig in the evening. Photo by Ben Wicks on Unsplash.

Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angka restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 meningkat tinggi jika dibandingkan dengan realisasi restitusi pada tahun 2024, baik untuk sektor minyak dan gas (migas) maupun nonmigas.


Realisasi restitusi PPh migas mencapai angka Rp789,51 miliar, dan untuk restitusi PPh nonmigas, jumlahnya mencapai Rp105,04 triliun. Jenis restitusi PPh  nonmigas sendiri mengalami peningkatan sebesar 76% jika dibandingkan dengan tahun 2024.


Tingginya angka restitusi pajak diketahui menjadi salah satu alasan rendahnya penerimaan pajak, yang juga membuat negara merugi. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor batu bara menjadi restitusi dengan angka yang paling tinggi, dengan angka restitusi sebesar Rp25 triliun. Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akan memperketat pemberian restitusi pajak.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memperketat pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Lihat berita lainnya

Pemerintah Umumkan Target Penerimaan Pajak Dalam RAPBN 2027, Tumbuh 12,1 Persen
Pemprov Banten Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page