
Photo of an oil rig in the evening. Photo by Ben Wicks on Unsplash.
Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angka restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 meningkat tinggi jika dibandingkan dengan realisasi restitusi pada tahun 2024, baik untuk sektor minyak dan gas (migas) maupun nonmigas.
Realisasi restitusi PPh migas mencapai angka Rp789,51 miliar, dan untuk restitusi PPh nonmigas, jumlahnya mencapai Rp105,04 triliun. Jenis restitusi PPh nonmigas sendiri mengalami peningkatan sebesar 76% jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Tingginya angka restitusi pajak diketahui menjadi salah satu alasan rendahnya penerimaan pajak, yang juga membuat negara merugi. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor batu bara menjadi restitusi dengan angka yang paling tinggi, dengan angka restitusi sebesar Rp25 triliun. Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akan memperketat pemberian restitusi pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memperketat pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.




