
Photo by Conny Schneider on Unsplash.
Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah akun Wajib Pajak (WP) yang telah berhasil diaktivasi hingga 29 Desember 2025 telah mencapai sekitar 66,24% dari jumlah total WP yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Ini berarti sekitar 9,87 juta WP dari total 14,9 juta WP telah berhasil melakukan aktivasi akun pajak dalam sistem administrasi pajak terbaru, Core Tax Administration System atau Coretax. Mayoritas WP yang telah melakukan aktivasi akun diketahui merupakan WP Orang Pribadi, yang jumlahnya mencapai sekitar 8,9 juta WP. Sedangkan WP Badan yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 801 ribu WP.
DJP mengimbau para WP untuk melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri, dan juga mendorong WP untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax yang dapat dilakukan melalui berbagai panduan yang telah disiapkan oleh DJP. DJP juga kerap melakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan serta pendampingan secara langsung.
WP dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu ‘Aktivasi Akun.’ Setelah melakukan hal tersebut, WP dapat mengisi informasi yang dibutuhkan yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga alamat email dan nomor handphone milik WP yang terdaftar dalam sistem DJP.

