
Photo of a login page. Photo by Zulfugar Karimov on Unsplash.
Sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan ekstensifikasi pajak dengan menggunakan sistem administrasi, Core Tax Administration System (Coretax). Langkah perluasan basis pajak ini dilakukan melalui reaktivasi Wajib Pajak (WP) tidak aktif atau dormant.
Langkah ekstensifikasi ini, berdasarkan paparan Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), telah mencatatkan hasil baru, di mana DJP telah berhasil melakukan aktivasi kembali sebanyak 143.449 rekening WP yang tidak aktif. Aktivasi ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2025.
Ekstensifikasi sendiri bukan hanya dilakukan melalui pencarian basis pajak baru, tetapi juga dengan nudging basis lama yang sudah dormant agar kembali masuk ke sistem perpajakan. Potensi penerimaan pajak yang didapatkan dari aktivasi WP dormant diprediksi mencapai Rp1,2 triliun.
Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dengan jumlah yang mencapai angka Rp2.357,7 triliun. Hingga akhir Juni 2026, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul telah mencapai angka Rp1.035,7 triliun

