top of page

DJP Periksa Kembali Peserta PPS, Amankan Setoran Pajak

8 Mei 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of gold jewellery. Photo by János Venczák on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemeriksaan kembali atas peserta atau Wajib Pajak (WP) yang turut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dilakukan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memeriksa harta milik WP.


Pemeriksaan terhadap peserta PPS ini utamanya dilakukan untuk memastikan bahwa harta-harta yang dimiliki WP peserta PPS telah diungkap sepenuhnya, dan tidak ada peserta yang kurang. Tidak hanya itu, DJP juga akan memeriksa realisasi dari komitmen WP untuk melakukan repatriasi dana, sesuai dengan ketentuan dalam PPS.


Pemeriksaan terhadap peserta PPS dilakukan dalam rangka memastikan bahwa target penerimaan pajak yang telah ditetapkan tercapai, atau dengan kata lain, dalam rangka membantu setoran pajak yang terkumpul pada tahun 2026.


Menurut data milik DJP, besar nilai harta yang diungkapkan pada PPS mencapai angka Rp594,82 triliun, dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun. Angka ini berhasil dikumpulkan dari 247.918 WP yang mengikuti PPS per tanggal 30 Juni 2022.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page