
Photo of a person taking a written test. Photo by Unseen Studio on Unsplash.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 atas Kuasa Wajib Pajak (WP), pemerintah telah memperketat ketentuan mengenai pihak-pihak yang bisa menjadi Kuasa WP. Salah satu syarat yang diperketat adalah perolehan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang harus dimiliki Kuasa WP mulai 2027.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eddy Triyono, menyebutkan bahwa PMK 44/2026 mengatur sejumlah pihak yang bisa ditunjuk menjadi Kuasa WP, yakni konsultan pajak, keluarga, dan juga pihak lain. Khusus untuk pihak lain, ada tingkatan kompetensi yang harus disesuaikan, sehingga pemerintah menyediakan adanya ujian kompetensi yang dibagi menjadi tingkat A, tingkat B, dan tingkat C.
Pihak lain yang ingin menjadi konsultan pajak akan diwajibkan untuk mengikuti dan lulus ujian sesuai dengan tingkatan dan pewakilan WP. Jika ingin mewakili WP Orang Pribadi, maka pihak lain harus mengambil ujian kompetensi tingkat A. Jika ingin mewakili WP Orang Pribadi dan Badan, maka harus mengambil ujian kompetensi tingkat B.
Ujian kompetensi tingkat C diambil ketika Kuasa WP memilih untuk mewakili utusan perpajakan Internasional. Jika lulus ujian tersebut, pihak lain akan mendapatkan SKK dan harus mendaftarkan diri dalam sistem administrasi DJP untuk akhirnya mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Ujian kompetensi tersebut akan berada di bawah tanggungjawab Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), bukan dikelola oleh DJP ataupun asosiasi konsultan pajak. Ujian kompetensi juga ditargetkan mulai dapat diselenggarakan sebelum 1 Januari 2027 untuk memastikan penggunaan SKK dan SKT mulai 1 Januari tahun berikutnya.




