
Photo of a woman using two desktops. Photo by Patrick Amoy on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali merilis ketentuan terbaru yang mengatur akses informasi keuangan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026. SE terbaru ini bisa digunakan oleh otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pedoman akses informasi ini disusun dalam rangka memberikan keseragaman pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti serta untuk memastikan bahwa proses pengambilan data ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, seperti penyedia jasa aset kripto pelapor yang menggunakan Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Berdasarkan SE tersebut, DJP bisa meminta informasi keuangan kepada Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan kepentingan perpajakan. Hal ini termasuk pengawasan kepatuhan WP, pemeriksaan dan penagihan pajak, hingga penyidikan tindak pidana perpajakan dan penyelesaian sengketa di bidang perpajakan.
Sedangkan informasi yang bisa diminta oleh DJP di antaranya termasuk identitas pemegang rekening, nomor dan jenis rekening, tanggal pembukaan atau penutupan rekening, saldo, angka mutasi dan lokasi transaksi. Tidak hanya itu, permintaan informasi juga bisa ditujukan kepada penyedia jasa aset kripto pelapor CARF. Nantinya, permintaan dan penyampaian informasi yang dibutuhkan bisa dilakukan melalui berbagai platform seperti Core Tax Administration System (Coretax) hingga aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).

