top of page

28 Januari 2026

DJP Perluas Kewenangan AR untuk Tingkatkan Pemeriksaan Pajak

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a womana typing on a laptop. Photo by Christina @ wocintechchat.com M on Unsplash.

Upaya memperkuat kapasitas pemeriksaan pajak terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menambah jumlah pemeriksa pada tahun ini. Langkah yang ditempuh yaitu mengangkat Account Representative (AR) menjadi pemeriksa rumpun AR, sehingga mereka dapat menjalankan fungsi pemeriksaan sederhana dan menetapkan Surat Keputusan Pajak (SKP).


Selama ini, potensi pajak dari data konkret belum sepenuhnya tergali karena keterbatasan kewenangan AR dalam menetapkan SKP. Transformasi peran AR menjadi pemeriksa rumpun AR diharapkan mampu mendorong optimalisasi penggalian potensi penerimaan negara sekaligus meningkatkan semangat dan kinerja pegawai.


Mulai tahun ini, DJP juga mengarahkan kebijakan menuju penguatan decentralized taxing capacity, dengan mendorong setiap unit kerja di daerah menggali potensi pajak di wilayah masing-masing.


Sejalan dengan rencana kebijakan tersebut, jumlah pemeriksa pajak akan ditambah sekitar 3.000 hingga 4.000 orang, sehingga total pemeriksa DJP diproyeksikan akan meningkat dari sekitar 6.000 pegawai menjadi 10.000 pegawai untuk memperbaiki rasio cakupan pemeriksaan.

Lihat berita lainnya

Ramaikan Deretan Insentif Pajak 2027, Pemerintah Ubah Syarat Bebas PPN Perhiasan
Kejari Jambi Tangkap Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi Pajak
Satgas PKH Setor Pendapatan Negara Sebesar Rp 13,24 Triliun

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page