top of page

21 Juli 2026

DJP Tegaskan Pajak Marketplace Bukan Jadi Alasan Tingkatkan Harga Barang

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of online products sold in the marketplace. Photo by V H on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa pedagang yang menjual barangnya melalui marketplace atau e-commerce tidak seharusnya meningkatkan harga karena implementasi pajak marketplace. Mulai Agustus 2026 nanti, marketplace akan diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, tidak seharusnya menjadi dasar atau alasan bagi pedagang marketplace untuk menaikkan harga barang yang dijual. Inge juga menambahkan bahwa pedagang seharusnya tidak boleh lagi menambahkan biaya lain.


Ketentuan ini juga telah dikomunikasikan oleh pemerintah kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan berlaku baik untuk pedagang maupun platform marketplace. Tidak hanya itu, pemungutan PPh Pasal 22 juga dipertegas bukan merupakan bentuk pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pelunasan pajak.


DJP juga terus melaksanakan sosialisasi sehubungan dengan pemungutan PPh Pasal 22 bersama berbagai asosiasi usaha selama bulan Juli 2026 untuk memastikan bahwa pemahaman kebijakan tersebut meningkat sebelum tanggal efektif kebijakan dilakukan pada 1 Agustus 2026 nanti.

Lihat berita lainnya

DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
DPR dan Pemerintah Setujui Peningkatan Target Penerimaan Pajak 2027
Penting Bagi Perusahaan Batu Bara, DJP Edukasi Ketentuan Pot-put Pajak

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page